Pemprov Bengkulu Tegaskan PKS Wajib Ikuti Harga TBS, Dilarang Abaikan SK Gubernur

  • 04 Jun 2026 14:19 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menjaga harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit agar tidak merugikan petani. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, pemerintah secara rutin menetapkan harga TBS sebagai acuan bagi seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni mengatakan penetapan harga TBS merupakan kewajiban pemerintah daerah yang dilakukan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rapat bersama antara pemerintah dan pihak PKS.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu mempunyai kewajiban mengeluarkan harga TBS melalui SK Gubernur. Harga itu bukan dibuat sepihak oleh pemerintah, tetapi dirapatkan bersama antara pemerintah provinsi dan pihak PKS,” kata RA Denni, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, harga TBS yang ditetapkan pada Mei 2026 mencapai Rp3.465 per kilogram. Namun, harga di tingkat lapangan sempat tidak mencapai angka tersebut setelah muncul kekhawatiran pelaku usaha terkait rencana kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan Presiden RI.

Menurut Denni, kekhawatiran tersebut membuat sejumlah PKS menurunkan harga pembelian TBS hingga menyebabkan harga sawit di tingkat petani anjlok. Bahkan, harga sempat turun hingga sekitar Rp1.800 per kilogram sebelum akhirnya berangsur membaik.

“Kondisi itu terjadi karena belum dipahaminya kebijakan yang sebenarnya. Setelah ada penjelasan dari Kementerian Pertanian bahwa ekspor tetap berjalan dan tidak ada masalah, pemerintah daerah langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada PKS,” ujarnya.

Langkah cepat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian melalui pertemuan dengan pemerintah daerah, perusahaan sawit dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar seluruh PKS kembali berpedoman pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Denni mengungkapkan hasilnya mulai terlihat dengan adanya kenaikan harga TBS di sejumlah wilayah. Dari yang sebelumnya berada di kisaran Rp1.800 per kilogram, kini harga sawit petani sudah kembali bergerak di atas Rp2.000 per kilogram bahkan mencapai sekitar Rp2.400 per kilogram.

“Memang kalau harga sudah jatuh, untuk naik kembali tidak bisa langsung. Tapi kami mengapresiasi PKS yang sudah mulai menaikkan harga TBS sehingga masyarakat dan petani sawit mulai kembali bergembira,” tuturnya.

Meski demikian, Pemprov Bengkulu masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi harga acuan pemerintah. Karena itu, Pemprov telah menerbitkan surat imbauan dan surat pengawasan sebagai tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Bengkulu.

Denni menegaskan pemerintah berharap tidak perlu sampai menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Namun, ia mengingatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas bagi PKS yang tidak mematuhi ketentuan tata niaga sawit.

“Yang terburuk tentu bisa sampai pada evaluasi bahkan pencabutan izin. Tetapi kami berharap tidak perlu sampai ke sana. Yang penting seluruh PKS mengikuti ketentuan yang sudah disepakati bersama agar petani terbantu dan industri sawit Bengkulu tetap berjalan baik,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh PKS dapat mematuhi SK Gubernur tentang penetapan harga TBS. Dengan demikian, stabilitas harga sawit dapat terjaga dan kesejahteraan ribuan petani sawit di Bengkulu semakin terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....