Petani: Soal Harga Sawit, Pabrik Tak Bisa Dipaksa Ikuti Harga jika tak Ada Sanksi

  • 31 Mei 2026 21:19 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edy Mashuri, menanggapi hasil rapat yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 29 Mei 2026 terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat memaksa perusahaan pabrik kelapa sawit membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Edy mengatakan, dalam rapat tersebut disebutkan bahwa pabrik harus menaati harga TBS yang dikalibrasikan berdasarkan harga CPO hasil lelang KPBN. Namun, ia menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Menurutnya, Permentan terbaru tidak memuat sanksi bagi pabrik yang membeli TBS di bawah harga penetapan pemerintah. Sanksi hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan data harga, harga CPO, dan kewajiban kemitraan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Kalau dia membeli atau tidak membeli sesuai harga tetapan, tidak ada sanksinya. Jadi percuma kalau hanya menyarankan pabrik menaikkan harga karena tidak ada instrumen hukum yang memaksa,” kata Edy, Minggu 31 Mei 2026.

Ia meminta tim ahli pemerintah daerah mempelajari secara menyeluruh isi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sebelum mengambil langkah kebijakan. Menurutnya, upaya yang masih bisa dilakukan pemerintah daerah adalah memperkuat pengawasan terhadap operasional pabrik kelapa sawit.

Pengawasan tersebut meliputi pemantauan potongan buah, sistem timbangan, rendemen, hingga kapasitas penampungan pabrik. Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan tidak ada pabrik yang sengaja membatasi produksi dengan alasan teknis untuk memengaruhi harga pasar.

Edy menilai penurunan harga sawit yang terjadi saat ini dipicu oleh kebijakan ekspor CPO satu pintu yang diumumkan pemerintah pusat pada 20 Mei lalu. Menurutnya, pengumuman kebijakan tersebut langsung memicu respons negatif pasar sehingga berdampak pada harga TBS di tingkat petani.

Ia mengatakan harga sawit yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.000 per kilogram turun drastis hingga di bawah Rp2.000 per kilogram setelah kebijakan tersebut diumumkan. Kondisi itu, menurutnya, mengingatkan pada kebijakan larangan ekspor sawit beberapa tahun lalu yang juga menyebabkan harga petani terpuruk.

Edy berharap pemerintah pusat lebih berhati-hati sebelum mengumumkan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola industri sawit. Ia menilai setiap kebijakan seharusnya dikaji secara matang agar tidak menimbulkan gejolak pasar yang merugikan petani.

Selain itu, ia meminta pemerintah fokus pada kebijakan yang dapat mendorong kenaikan harga TBS di tingkat petani. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mampu memberikan sentimen positif terhadap harga sawit sebagaimana yang terjadi di negara produsen lain seperti Malaysia dan Thailand.

Sebagai penutup, Edy berharap pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tata niaga sawit. Ia juga meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius agar tata kelola industri sawit menjadi lebih adil bagi petani.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di lima kabupaten kembali mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp3.465 per kilogram. Kepastian tersebut diperoleh setelah rapat bersama pemerintah kabupaten dan pimpinan pabrik kelapa sawit (PKS) yang digelar pada Sabtu 30 Mei 2026.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan hasil rapat menyepakati seluruh perusahaan sawit harus kembali mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu. Rapat tersebut dihadiri pimpinan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Pertemuan itu juga dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin serta Wakil Bupati Seluma Gustianto. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko terkait penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.

Mian menegaskan seluruh perusahaan sawit di Bengkulu wajib mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Ia juga meminta perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan agar segera mengikuti hasil rapat yang telah disepakati bersama.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....