SPMB 2026/2027, Ombudsman Bengkulu Minta Disdik dan Kemenag Ikuti Aturan Berlaku

  • 31 Mei 2026 21:14 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan. Ombudsman juga meminta sosialisasi dilakukan secara masif untuk mencegah kebingungan dan potensi maladministrasi di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat sering menjadi persoalan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Kondisi tersebut kerap memicu polemik dan pengaduan setiap tahunnya.

“Kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan dugaan maladministrasi. Kami minta Disdik dan Kemenag se-Bengkulu untuk benar-benar memaksimalkan sosialisasi SPMB dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mustari, Minggu 31 Mei 2026.

Ombudsman mendorong agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap mengenai empat jalur penerimaan dalam SPMB. Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Menurut Mustari, setiap jalur memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda sehingga perlu dipahami sejak awal oleh calon peserta didik dan orang tua. Pemahaman yang baik dinilai dapat mengurangi kesalahan saat proses pendaftaran berlangsung.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi pada jalur prestasi. Sekolah dan dinas terkait diminta menjelaskan sejak awal jenis cabang lomba yang diakui dalam proses seleksi.

“Informasi mengenai cabang-cabang lomba yang dibutuhkan di jalur prestasi harus disampaikan sejak awal. Jangan sampai masyarakat baru tahu di tengah jalan bahwa prestasi anaknya tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan. Ini soal transparansi,” tuturnya.

Selain itu, Ombudsman meminta seluruh satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif. Masyarakat harus mendapatkan pendampingan yang memadai saat mencari informasi terkait SPMB.

Ombudsman juga menegaskan seluruh penyelenggara SPMB wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan tahun sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali.

Mustari mengatakan Ombudsman akan terus melakukan pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Pihaknya ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB diminta terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada sekolah atau dinas terkait. Jika tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut langsung ke Ombudsman Bengkulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemui hambatan atau dugaan maladministrasi. Saluran pengaduan Ombudsman Bengkulu siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” kata Mustari Tasti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....