Komisi IV DPRD Warning Tempat Hiburan soal Adanya Pelanggan Anak di Bawah Umur
- 28 Mei 2026 19:11 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti lemahnya pengawasan terhadap anak di bawah umur di Bar Black Rock dan Bika Kafe. Persoalan itu dibahas saat DPRD memanggil manajemen Hotel Mercure selaku pengelola tempat hiburan tersebut, Selasa 26 Mei 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan rapat itu merupakan tindak lanjut hasil inspeksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam inspeksi tersebut, pihaknya menemukan masih ada pelajar nongkrong hingga pukul 23.00 WIB.
“Temuan kami, pola joget anak-anak di Bika mengikuti irama DJ dalam kondisi kurang sadar. Ada kemungkinan mereka mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan tertentu dari luar,” kata Usin.
Ia meminta pengawasan pintu masuk tempat hiburan diperketat agar anak di bawah umur tidak bebas masuk. Selain itu, pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung juga diminta lebih maksimal untuk mengantisipasi keributan.
“Semua harus diperketat. Jangan sampai ada yang membawa sajam hingga memicu keributan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Manajemen Mercure, Herman menjelaskan pengunjung Black Rock diwajibkan menunjukkan KTP sebelum masuk. Aturan tersebut diterapkan karena pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya berusia di atas 21 tahun.
“Kalau di Black Rock memang dilakukan pemeriksaan KTP. Selain itu ada pemeriksaan terhadap sajam, senjata api dan barang terlarang lainnya,” ujar Herman.
Sementara untuk Bika Kafe, Herman mengakui pengawasan masih sebatas imbauan kepada pelajar agar pulang sebelum pukul 21.00 WIB. “Kami memasang imbauan melalui televisi depan, videotron, MC, serta surat edaran wali kota terkait aturan jam malam pelajar,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....