Dispangtan Kota Bengkulu Pantau Lokasi Pemotongan saat Iduladha
- 26 Mei 2026 07:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu akan memfokuskan pengawasan di sejumlah lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang disembelih dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan bebas dari penyakit menular.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Bengkulu, drh. Henny Kusuma Dewi, mengatakan petugas kesehatan hewan nantinya akan turun langsung ke masjid maupun titik pemotongan kurban di Kota Bengkulu. Menurutnya, pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan kondisi hewan sebelum disembelih hingga pengecekan daging dan organ dalam setelah pemotongan.
“Kami akan melakukan pemantauan langsung di lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha untuk memastikan hewan yang dipotong sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.Namun pengawasan ini tidak bisa dilakukan di setiap pemotongan karena keterbatasan petugas,” ujar Henny, Selasa 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya jauh jauh hari sudah melakukan pemeriksaan ante mortem guna memastikan hewan tidak menunjukkan gejala penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana maupun penyakit ngorok. Sementara itu, pemeriksaan post mortem dilakukan setelah penyembelihan dengan mengecek kondisi daging, hati, paru-paru, dan organ dalam lainnya untuk memastikan daging kurban layak dibagikan kepada masyarakat.
Selain pengawasan di lokasi pemotongan, Dispangtan juga mengingatkan panitia kurban agar memastikan hewan yang didatangkan dari luar daerah telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang. Henny menegaskan, pengawasan saat pemotongan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan menular di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Bengkulu menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Pengawasan dilakukan dengan mewajibkan hewan kurban dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
“Idealnya memang ada check point atau pos pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Bengkulu. Tetapi karena SDM kita terbatas dan banyak pos yang sudah rusak, maka pengawasan dilakukan melalui persyaratan administrasi kesehatan hewan,” kata Henny.
Menurutnya, Dispangtan kini lebih menekankan kepada panitia kurban dan pedagang ternak agar memastikan setiap hewan yang masuk ke Kota Bengkulu memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal yang ditandatangani dokter hewan berwenang. Henny menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian yang kemudian diteruskan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten dan kota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....