Bijak Menggunakan Media Sosial, Jauhkan Jeratan Hukum

  • 12 Mei 2026 17:42 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu Selatan - Diera digital seperti saat ini, hampir semua aktivitas terhubung dengan internet. Media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok serta media sosial lainnya menjadi bagian yang tidak pernah terlepaskan oleh masyarakat.

Media sosial adalah platform atau layanan berbasis internet yang memungkinkan pengguna untuk membuat, berbagi, dan berinteraksi dengan konten (teks, gambar, video, dan lain-lain) serta berkomunikasi dengan orang lain secara online. Namun, tanpa disadari, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menjerat penggunanya pada tindak pidana.

Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pratama ) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Aan Okpiansa, SH mengatakan apabila terdapat permasalahan yang terjadi di media social, maka ada aturan yang mengatur terkait perbuatan tersebut. Yakni UU No. 1 Tahun 2024 tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk informasi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Media sosial sudah seperti makanan kita setiap hari ya. Tapi kita tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial karena ada undang-undang yang mengaturnya,” katanya.

Perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk informasi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, serta perbuatan hukum yang dilakukan melalui media digital, dalam konteks terbaru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari UU sebelumnya (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) yang mana dalam beberapa pasal diubah ke KUHP sesuai dengan Undang-undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian.

Tujuan dari penyesuaian ini ialah :

  1. Menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi digital,
  2. Memberikan kepastian hukum di dunia digital
  3. Menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
  4. Melindungi pengguna internet
  5. Mencegah penyalahgunaan teknologi

“Karena memang aturannya sudah jelas ya. Jadi masyarakat harus lebih bijak saat menggunakna media sosial,” ujarnya.

Terdapat beberapa tindakan yang dapat membuat pengguna media sosial terjerat dalam tindak pidana jika tidak bijak menggunakan media sosial. Seperti penyebaran hoaks atau berita bohong, ujaran kebencian, pemcemaran nama baik, penipuan online, dan akses legal atau hacking.

Semua tindakan tersebut merupakan yang melanggar UU ITE. Selain itu setiap pelanggaran tersebut memiliki pasal dan hukuman masing-masing.

“Perundang-undangan yamg mengatur penggunaan media sosial ini ialah UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap pelanggaran memiliki hukuman yang berbeda-beda,” katanya.

Agar terhindar dari jerat hokum UU ITE , berikut tips bijak bermedia sosial :

  1. Pikirkan sebelum posting (Think Before You Post)
  2. Verifikasi informasi sebelum menyebarkan
  3. Gunakan bahasa yang sopan
  4. Hindari menyebarkan data pribadi orang lain
  5. Gunakan media sosial untuk hal positif
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....