Dikbud Rejang Lebong Buka Pengumpulan Berkas Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 202

  • 10 Mei 2026 16:31 WIB
  •  Bengkulu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong resmi membuka tahapan pengumpulan berkas untuk penjaringan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026. Kesempatan ini diperuntukkan bagi guru dan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah jenjang TK/PAUD Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Informasi tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi. Pelaksanaan penjaringan dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengangkatan kepala sekolah melalui sistem KSPS.

Dalam ketentuan tersebut, calon peserta diwajibkan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, peserta juga harus mempunyai sertifikat pendidik serta pangkat minimal III/c bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persyaratan lain yang turut menjadi perhatian yakni pengalaman mengajar dan pengalaman jabatan yang sesuai dengan aturan berlaku. Para bakal calon kepala sekolah juga dibatasi dengan usia maksimal 56 tahun saat nantinya menerima penugasan sebagai kepala sekolah definitif.

Untuk melengkapi proses administrasi, peserta diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain fotokopi ijazah legalisir, sertifikat pendidik, SK jabatan, SKCK, surat pengalaman mengajar, surat pengalaman manajerial, hasil penilaian kinerja, surat bebas hukuman disiplin, hingga fakta integritas.

Seluruh berkas administrasi wajib diserahkan langsung ke Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong. Pengumpulan dokumen dibuka hingga 19 Mei 2026 pada jam kerja yang telah ditentukan.

Panitia juga mengatur penggunaan warna map berdasarkan jenjang pendidikan untuk mempermudah proses verifikasi berkas peserta. Map warna kuning digunakan untuk TK/PAUD, map merah untuk SD, sedangkan map biru diperuntukkan bagi SMP.

Melalui penjaringan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong berharap proses seleksi dapat berjalan tertib dan transparan. Seleksi tersebut juga diharapkan mampu melahirkan kepala sekolah yang kompeten dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....