Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dibuka Awal Mei 2026

  • 24 Apr 2026 18:56 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang. Program ini dipastikan hanya dilaksanakan satu kali selama masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu.

Melalui program ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Fokus utama berada pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa target PAD dari kedua sektor tersebut pada tahun 2026 mencapai Rp400 miliar. Dengan adanya pemutihan pajak, pemerintah optimistis dapat menambah penerimaan hingga sekitar Rp100 miliar.

Angka tersebut dinilai cukup signifikan mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih tergolong rendah. Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Bengkulu baru mencapai sekitar 31 persen.

Data menunjukkan total tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu mencapai hampir Rp770 miliar. Sementara itu, nilai denda yang menumpuk diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar dengan jumlah kendaraan menunggak sekitar 913 ribu unit.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Selain sebagai kewajiban, pembayaran pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pemerintah berharap program ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Bengkulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....