Tahapan Pilkades Bengkulu Utara Dimulai Juni 2026

  • 21 Apr 2026 16:54 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Dari total 215 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, terdapat 19 desa yang masih dipimpin oleh penjabat sementara dan pengganti antar waktu. Kondisi ini menjadi salah satu alasan, Pemilihan Kepala Desa perlu segera dilaksanakan, agar kepemimpinan definitif di desa bisa terwujud.

Namun sayangnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa belum bisa langsung digelar. Hal ini dikarenakan daerah masih harus memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat mengatakan secara umum aturan teknis sudah diatur dalam PP terbaru. Namun implementasinya di daerah tetap membutuhkan peraturan daerah.

"Untuk raperdanya telah kita usulkan ya dan dalam pembahasan masa sidang pertama DPRD tahun 2026. Jika semua regulasinya telah selesai tahapan pilkades akan segera mulai," ucapnya.

Prosesnya diperkirakan berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan pemilihan, penetapan, hingga pelantikan. Rencananya, tahapan ini akan dimulai pada bulan Juni 2026 dan berakhir pada Desember 2026.

Untuk pembiayaan, pelaksanaan pemilihan kepala desa akan ditanggung melalui anggaran dana desa atau ADD, di masing-masing desa yang yang melaksanakan. Sedangkan masa jabatan kepala desa terpilih, akan dimulai pada januari 2027 dengan durasi masa jabatan selama 8 tahun.

"Kalau nanti payung hukumnya sudah ada, rencanaya tahapan pilkada ini akan dimulai pada bulan Juni 2026. Semoga saja ini bisa segera mendapatka kejelasan, agar kepemimpinan definitif di desa bisa terwujud," ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....