Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Berkurang
- 30 Sep 2026 20:49 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Daerah Bengkulu Utara saat ini tersimpan di Perum Bulog Provinsi Bengkulu. Cadangan Pangan Pemerintah ini disiapkan sebagai cadangan pangan pemerintah daerah.
Tujuannya agar dapat dimanfaatkan ketika terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan intervensi pemerintah. Namun, kenaikan harga beras membuat jumlah beras yang tersedia mengalami penyusutan dari sisi kuantum.
Alokasi cagangan pangan pemerintah daerah yang disiapkan melalui APBD tahun 2025 mencapai ini 10,167 ton beras. Namun karena Pemerintah Daerah menitipkan anggaran dalam bentuk nilai uang kepada Bulog, jumlah beras yang dapat diperoleh mengikuti perkembangan harga.
Akibatnya dengan harga beras yang saat ini meningkat, nilai anggaran yang tersedia hanya setara dengan sekitar 7 ton beras. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, karena jika tidak segera dimanfaatkan, jumlah beras cadangan pangan pemerintah daerah ini dapat kembali berkurang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara Sabani mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencari formulasi agar cadangan beras tersebut dapat dikeluarkan dan disalurkan kepada masyarakat. Namun penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah ini tidak bisa dilakukan secara bebas, karena terdapat ketentuan khusus mengenai kondisi yang membolehkan cadangan pangan pemerintah daerah dikeluarkan.
“Cadangan pangan pemerintah daerah kita berkurang, saat ini hanya ada 7 ton saja. Berkurang jumlah cadangan pangan ini karena kita menitipkan berupa uang kepada Bulog jadijumlah beras yang kita dapat akan disesuaikan denagn harag beras, kebetulan sekarang harga beras sedang naik,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Bengkulu Utara kepada RRI Rabu 30 September 2026.
Berdasarkan aturan yang berlaku, beras cadangan pangan pemerintah daerah dapat disalurkan untuk menanggulangi keadaan darurat, seperti bencana alam, krisis dan kerawanan pangan. Selain itu, cadangan pangan pemerintah daeraah juga dapat digunakan untuk stabilisasi harga apabila terjadi inflasi hingga 25%.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati, yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu memastikan mekanisme penyaluran sesuai dengan aturan, agar cadangan pangan pemerintah daerah bisa dimanfaatkan tanpa menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kita akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta bagian Hukum Pemerintah Kabupaten. Untuk mencari solusi dan memastikan cadangan beras dapat dikeluarkan serta disalurkan sesuai ketentuan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....