Satpol PP Bengkulu Beri Pembinaan Pelajar Bolos Sekolah

  • 09 Apr 2026 10:24 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu kembali menemukan sejumlah pelajar yang bolos sekolah saat jam belajar. Para siswa tersebut kedapatan berada di sebuah warung di kawasan Jalan Makarti saat petugas melakukan patroli rutin pengawasan ketertiban, pagi tadi, 8 April 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung melakukan pendataan dan memberikan pembinaan di tempat. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin terhadap pelajar sekaligus pencegahan kenakalan remaja.

"Kita menemukan pelajar yang berkeliaran pada jam sekolah, kita tegur dan beri arahan agar tidak mengalangi lagi. Hal ini penting agar para pelajar ini bisa fokus belajar diskolah," ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Menurut Sahat, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar saat jam sekolah. Ia juga menegaskan bahwa pembinaan yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pelajar agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka sebagai siswa.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar anak-anak sekolah tetap berada di lingkungan sekolah sesuai aturan dan tidak berkeliaran pada jam belajar. Para orang tua kami minta terus mengawasi anak-anak kita,” katanya.

Sahat menjelaskan peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka dinilai sanggat baik. Menurutnya, pengawasan dari keluarga sangat penting untuk mencegah anak terjerumus ke dalam perilaku negatif, terutama di masa remaja yang rentan terhadap berbagai pengaruh.

Satpol PP berharap melalui langkah pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan. Kasus pelajar bolos sekolah dapat diminimalisir serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan kondusif di Kota Bengkulu.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Kota Bengkulu resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Wilayah Kota Bengkulu. Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya aktivitas geng motor serta kenakalan remaja di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan mendesak dan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai jam belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, pelajar masih diperbolehkan keluar rumah apabila mengikuti kegiatan belajar kelompok dengan pengawasan orang tua atau wali.

Orang tua atau wali diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah menilai keterlibatan aktif keluarga merupakan kunci dalam mencegah anak terlibat dalam aktivitas negatif di luar rumah.

Dalam pelaksanaannya, aparat kelurahan, RT/RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama unsur TNI dan Kepolisian akan melakukan pemantauan dan penertiban secara persuasif dan humanis terhadap pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam malam. Bagi pelajar yang melanggar ketentuan, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua atau wali sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Pihak sekolah juga diminta untuk turut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada siswa. Serta orang tua mengenai kebijakan jam malam ini, agar penerapannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....