Satpol PP Bengkulu Tertibkan Pedagang di Trotoar di Kawasan Belungguk Point
- 02 Apr 2026 11:56 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu kembali menemukan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Kali ini, trotoar di kawasan Belungguk Point dijadikan lokasi berjualan oleh oknum pedagang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, langsung turun ke lokasi. Sahat kemudian langsung memberikan teguran tegas sekaligus meminta pedagang segera memindahkan lapaknya dari area terlarang.
Sahat menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pedagang yang diketahui berasal dari luar Kota Bengkulu. Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan karena melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah memberikan teguran, kami juga mengingatkan agar tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tertibkan,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Ia menambahkan, petugas memberikan waktu selama 30 menit kepada pedagang untuk mengosongkan lokasi. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan memindahkan lapak secara paksa.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sahat memastikan pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai perda, demi kenyamanan warga Kota Bengkulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....