Program Peremajaan Sawit Bengkulu Targetkan 3.500 Hektare pada 2026
- 01 Apr 2026 20:17 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemprov Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 3.500 hektare pada tahun 2026. Program tersebut direncanakan menyasar lima kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Koordinator Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Hamdani, mengatakan target tersebut tersebar di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Bengkulu Selatan.
“Untuk tahun 2026 target kita sekitar 3.500 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Bengkulu Selatan,” kata Hamdani, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada usulan tambahan dari Kabupaten Kaur. Namun usulan tersebut sempat mengalami kendala sehingga belum dapat berjalan. Meski demikian, pihaknya kembali mengusulkan daerah tersebut dalam pembahasan selanjutnya.
Saat ini, proses pengajuan program masih berlangsung melalui aplikasi yang digunakan untuk pendataan kelompok tani maupun koperasi. Berdasarkan data sementara, terdapat tiga kelompok tani dan dua koperasi yang telah mengajukan usulan program peremajaan sawit.
“Kalau kita lihat di aplikasi, saat ini ada tiga kelompok tani dan dua koperasi yang sudah mengajukan. Koperasi ini ada di Bengkulu Utara satu kelompok, Seluma satu kelompok serta di Bengkulu Tengah satu kelompok,” ujar Hamdani.
Ia menjelaskan, koperasi dapat mengajukan beberapa tahap usulan di berbagai wilayah dalam satu kabupaten. Pengajuan tersebut bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan kelompok dan lahan yang diusulkan.
Saat ini proses yang sedang berjalan adalah verifikasi administrasi kelompok, termasuk pengumpulan dokumen seperti KTP, surat lahan, serta kelengkapan data lainnya. Setelah proses tersebut selesai, tahapan berikutnya adalah pengecekan lapangan oleh petugas di tingkat kabupaten.
“Sekarang masih tahap verifikasi dokumen kelompok. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pengecekan lapangan oleh petugas kabupaten,” ujarnya.
Dalam program PSR tersebut, setiap petani berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta per hektare untuk kegiatan peremajaan sawit. Namun luas maksimal yang dapat diajukan oleh satu orang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) adalah empat hektare.
“Bantuan yang diberikan Rp60 juta per hektare. Maksimal satu NIK bisa mengajukan sampai empat hektare,” kata Hamdani.
Untuk bibit sawit yang digunakan dalam program ini berasal dari beberapa sumber benih unggul, di antaranya varietas PPKS dari Medan dan benih SC Sriwijaya. Ia menyebutkan penggunaan benih SC Sriwijaya banyak digunakan di wilayah Mukomuko, sementara daerah lain umumnya menggunakan benih PPKS.
Sementara itu, berdasarkan laporan monitoring tahun 2025, kegiatan penanaman dari program peremajaan sawit yang berjalan telah mencapai sekitar 60 persen. Program 2025 ini terus berjalan hingga tuntas di 2026.
“Berdasarkan laporan monitoring, penanaman kegiatan tahun 2025 sudah mencapai sekitar 60 persen. Progresnya terus berjalan dan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....