Bapenda Bengkulu Finalisasi Aplikasi Pajak BBM
- 29 Mar 2026 17:08 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Bengkulu tengah memfinalisasi aplikasi digital pelaporan dan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pengelolaan pajak daerah.
Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi pusat data seluruh transaksi penyaluran bahan bakar minyak di Bengkulu. Seluruh wajib pungut, baik perusahaan penyedia BBM maupun pengelola SPBU, diwajibkan melaporkan transaksi melalui sistem ini.
Dengan adanya sistem digital ini, pemerintah daerah berharap proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi. Selain itu, data yang terkumpul juga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan digitalisasi ini bertujuan memperkuat pengawasan distribusi BBM. Transparansi pelaporan pajak juga diharapkan meningkat seiring dengan penerapan sistem tersebut.
Ia menambahkan, kebijakan penurunan tarif PBBKB untuk BBM non-subsidi dari 10 persen menjadi 7,5 persen menjadi salah satu stimulus. Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite.
Melalui penerapan aplikasi ini, Bapenda menargetkan penerimaan pajak dari sektor BBM dapat mencapai lebih dari Rp200 miliar. Sistem ini juga diharapkan mampu menutup potensi kebocoran penerimaan, termasuk dari perusahaan yang selama ini membeli BBM dari luar provinsi.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Bapenda Bengkulu turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dilakukan guna memastikan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BBM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....