Pemprov Bengkulu Salurkan DBH Pajak Rokok Rp24 Miliar
- 14 Sep 2026 16:09 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Hingga awal September 2026, Pemprov Bengkulu telah menyalurkan DBH pajak rokok triwulan kedua dengan nilai sekitar Rp24 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan penyaluran tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah provinsi untuk meneruskan DBH kepada pemerintah kabupaten dan kota. Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dana diterima oleh pemerintah provinsi.
Untuk penyaluran DBH berikutnya, Pemprov Bengkulu masih menunggu pencairan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Nilai dana yang masih ditunggu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
Tommy menjelaskan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut diperkirakan baru dapat dilakukan pada Oktober atau November 2026. Setelah dana diterima, Pemprov Bengkulu akan kembali menyalurkannya kepada kabupaten dan kota sesuai dengan hak masing-masing daerah.
Penyaluran DBH dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan dan pencairan dana transfer. Mekanisme tersebut juga mengikuti ketentuan penyaluran DBH yang bergantung pada realisasi penerimaan serta pemenuhan persyaratan administrasi.
Pemprov Bengkulu memastikan dana yang telah diterima dari pemerintah pusat akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini dilakukan agar hak daerah dari DBH dapat segera diterima dan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap penyaluran DBH dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten dan kota dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....