STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo
- 12 Mar 2026 07:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) resmi menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) untuk Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2026. Dokumen ini merupakan aksi nyata melawan rentetan kejahatan lingkungan akibat operasional PLTU batu bara di seluruh Pulau Sumatera.
STuEB menilai, kondisi daratan dan lautan di Sumatera kini dinyatakan berada dalam status darurat ekologis yang sangat mengkhawatirkan. Industri batu bara dituding merusak ekosistem pesisir serta mematikan sumber ekonomi utama bagi nelayan dan petani setempat.
Narasi mengenai batu bara sebagai energi murah dianggap sebagai ilusi yang harus dibayar mahal oleh kesehatan masyarakat. "Udara tercemar dan laut rusak menjadi beban yang harus ditanggung anak-anak serta lansia," tutur perwakilan koalisi dalam surat tersebut.
Ironisnya, STuEB beranggapan operasional PLTU tetap dipaksakan meski sistem kelistrikan di berbagai wilayah Sumatera sedang mengalami surplus besar. Provinsi Bengkulu bahkan mencatatkan kelebihan pasokan listrik hingga 120 persen dari kebutuhan total daerahnya.
Rakyat Sumatera menegaskan bahwa wilayah mereka tidak boleh terus dijadikan zona tumbal bagi kepentingan energi kotor. Pembangunan PLTU baru dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan nyawa manusia dan kelestarian alam.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa surat ini adalah akumulasi dari ratusan laporan yang diabaikan sejak 2018. "Kami tidak mau menjadi tumbal di dalam rezim energi kotor ini karena semua bukti tidak dianggap oleh negara," kata Ali.
Muhammad Resky dari P2LH menilai pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak PLTU. Menurutnya, pembiaran oleh negara membuat rakyat terus menjadi korban dari kebijakan energi yang sangat merugikan tersebut.
Di Aceh, polusi PLTU dilaporkan telah menyebabkan ribuan kasus penyakit pernapasan dan kulit pada masyarakat. "Negara sedang menjadikan Aceh sebagai zona tumbal energi kotor demi keuntungan segelintir pihak saja," ujar Rahmat Syukur dari Apel Green Aceh.
Masyarakat pesisir Sumatera Utara juga menghadapi ancaman serius dari limbah FABA dan pembuangan air panas ke laut. "Laut yang dulu menjadi sumber hidup kini seperti direbus hidup-hidup hingga ikan menghilang," ucap Aji Surya Abdi dari Srikandi Lestari.
Persoalan serupa terjadi di Riau di mana limbah PLTU Tenayan Raya telah membentuk gunungan racun setinggi 15 meter. "Tumpukan abu itu memicu banjir, longsor, serta mematikan tanaman pangan yang menjadi sumber hidup warga," kata Wilton Panggabean dari LBH Pekanbaru.
Sumatera Selatan mencatat kelebihan daya ekstrem hingga 1.052 MW, namun perampasan tanah rakyat terus terjadi. "Hak atas kehidupan layak dirampas oleh proyek PLTU yang tidak memberi nilai tambah bagi masyarakat," tutur Bonie Bangun dari Sumsel Bersih.
Di Kabupaten Lahat, warga terpaksa hidup berdampingan dengan ceceran limbah beracun yang merembes ke tanah warga. Melia Santry dari Yayasan Anak Padi menyebutkan bahwa racun industri tersebut kini telah mengancam fondasi kehidupan masyarakat agraris.
Kondisi di Jambi tidak kalah memprihatinkan karena limbah batu bara dibuang di kawasan rawan banjir hingga mencemari sungai. "Sungai yang dulu menjadi sumber pangan kini berubah menjadi aliran racun yang mematikan ikan," kata Deri Sopian dari Lembaga Tiga Beradik.
LBH Padang melaporkan bahwa debu limbah di Sumatera Barat telah masuk ke sekolah dasar dan kamar tidur warga. "Energi murah justru dibayar mahal oleh masyarakat dengan ruang hidup yang perlahan diracuni," ujar Diki Rafiqi dengan nada prihatin.
Di Bengkulu, timbunan abu batu bara ditemukan di 14 lokasi terbuka termasuk kawasan wisata dan permukiman. Cimbyo Layas Ketaren dari Kanopi Hijau menyatakan limbah tersebut mencemari sumur warga dan memicu iritasi kulit yang meluas.
Sadzili dari LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa narasi energi murah hanyalah kebohongan publik yang mengancam nyawa. "Negara harus segera membangun sistem energi bersih yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Dzili menuntut perubahan kebijakan.
Akademisi Universitas Bengkulu, Liza Lidiawati, turut mendukung SPRS ini karena dampak kerusakan ekologi yang semakin membahayakan. "Saya mendukung surat perintah ini untuk dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Liza setelah memantau hasil data lapangan.
Terakhir, Irsadi Aristora dari Universitas Teuku Umar mengingatkan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan pelindung korporasi. "Seharusnya negara menjamin kesehatan rakyat di atas keberlangsungan industri ekstraktif yang merusak lingkungan," tutur Irsadi menutup pernyataan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....