Polisi Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Melalui Restorative Justice
- 03 Jul 2026 15:25 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Polresta Bengkulu melalui Polsek Gading Cempaka kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan terciptanya rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses mediasi berlangsung di Aula Restorative Justice Polsek Gading Cempaka, dipimpin oleh Aiptu Alek Pujianto, S.H. bersama Brigpol Try Rezky Permana, S.H. Mediasi mempertemukan pelapor Abel Sebastian Pieter Sianturi dan rekannya dengan terlapor Anju Nata Simanjuntak alias Anju beserta keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik melalui musyawarah. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada dialog, kesepahaman, serta upaya memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat peristiwa yang terjadi.
Setelah melalui proses mediasi secara terbuka dan kekeluargaan, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara damai, terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak keberatan jika proses hukum yang sebelumnya dilaporkan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Surya mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.
AKP Surya menegaskan bahwa tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Setiap kasus akan terlebih dahulu dikaji secara cermat oleh penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap perkara yang diajukan melalui mekanisme Restorative Justice harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penyidik tetap melakukan penilaian secara profesional agar proses penyelesaian memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Menurutnya, semangat saling memaafkan dan bertanggung jawab merupakan nilai positif yang dapat mencegah munculnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memulihkan hubungan sosial serta menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....