Pemkot Bengkulu Dukung Penerapan Pidana Pekerja Sosial dalam KUHP Baru

  • 09 Mar 2026 14:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait penerapan pidana pekerja sosial yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dukungan tersebut ditandai dengan kesepakatan untuk bersinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu.

Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerapan pidana pekerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tersebut di antaranya kenakalan remaja, penganiayaan ringan, pencurian ringan, dan pelanggaran lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara namun divonis enam bulan penjara.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan bahwa penerapan pidana pekerja sosial dapat memberikan manfaat ganda. Baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku pelanggaran hukum itu sendiri.

"Mereka nanti akan ditempatkan di OPD atau kantor lurah, kami siap menerima. Ini juga bentuk dukungan kita agar mereka bisa berubah menjadi lebih baik," ujar Dedy, Senin 9 Maret 2026.

Menurutnya, melalui program ini para pelaku pidana ringan dapat menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Selain itu, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi karena memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus langsung menjalani hukuman penjara.

Pemerintah Kota Bengkulu juga menyatakan kesiapan untuk menampung para pelaku pidana pekerja sosial tersebut. Agar dapat ditempatkan dan bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana pekerja sosial akan diawasi secara rutin oleh petugas. Pengawasan ini bertujuan memastikan para pelaku menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, apabila pelaku tidak mengikuti proses pidana pekerja sosial dengan baik. Maka yang bersangkutan berpotensi kembali menjalani hukuman pidana di dalam penjara.

"Tentu ini memiliki beberapa ketentuan, kita pekerjaan agar dia memiliki kesempatan untuk berubah lebih baik. Namun jika tidak berubah maka akan di evaluasi," ujarnya.

Dengan diterapkannya pidana pekerja sosial ini, diharapkan para pelaku tindak pidana ringan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif. Sekaligus memberi kontribusi nyata bagi lingkungan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....