Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan 10,59 Gram Sabu dan 2 Residivis

  • 04 Sep 2026 20:11 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara – Terhitung dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2026 Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika. 7 kasus tersebut diungkap di 3 lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Kota Arga Makmur, Pinang Raya, dan Ketahunan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 7 tersangka, masing-masing berinisial JS, MS, RN, MN, RS, BH, dan DA. Selain itu polisis juga berhasil mengamanka 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 10,59 gram.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, polisi mencatat dua di antaranya merupakan residivis dalam perkara narkotika yang sama. Kedua tersangka tersebut adalah RN dan BH.

“Selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus kita berhasil mengungkap 7 kasus narkoba, untuk barang bukti yang kita dapat 10,59 gram sabu,” ujar Kapolres Bengkulu Utara kepada RRI 4 September 2026.

Kapolres menjelaskan dari seluruh barang bukti yang diamankan, jumlah barang bukti yang paling besar ditemukan dari tersangka RN. Dari tersangka RN Polisi menyita 3 paket sabu dengan berat mencapai 9,36 gram.

Selain narkotika jenis sabu, penyidik juga mengamankan satu unit timbangan digital. Serta sejumlah plastik pack bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

“Dari yang kita amankan itu ada 1 tersangka yang memiliki barang bukti paling besar. Beratnya totalnya mencapai 9,36 gram,” ucapnya.

Sementara itu pola transaksi yang dilakukan oleh para tersangka sedikit berbeda dari yang biasanya. Yakni menggunakan aplikasi WhatsApp dan pembayaran melalui transfer Bank.

Setelah pembayaran diterima, tersangka tidak selalu bertemu langsung dengan pembeli. Petunjuk pengambilan sabu justru dikirim melalui foto atau gambar yang menunjukkan lokasi barang disimpan.

Dengan pola tersebut, transaksi dapat berlangsung tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Polisi juga menemukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD, yakni tersangka dan pembeli bertemu secara langsung.

“Pola transaksinya beragam ya, dan memang ada yang sedikit berbeda. Para tersangka kini masih menjalani proses penyidikan untuk kemudian kita lakukan pengembangan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman pidana penjara mencapai 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....