SE Wali Kota Tentang Jam Malam Pelajar Mendapatkan Sambutan Positif Warga
- 25 Feb 2026 07:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan jam malam bagi para pelajar sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja dan upaya menjaga ketertiban umum. Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan harus didampingi oleh orang tua.
Pemberlakuan jam malam bagi pelajar tersebut mendapat beragam respons dari masyarakat, terutama para orang tua yang anaknya masih duduk di bangku SD hingga SMA. Salah seorang orang tua, Cecilia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu membatasi aktivitas anak-anak yang berpotensi mengarah pada hal negatif di luar rumah.
“Saya sebagai ibu merasa aturan tersebut memang diperlukan. Anak-anak terkadang sering pulang larut karena ikut teman-temannya, dan kita sebagai orang tua jadi khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena itu, saya sangat mendukung penuh kebijakan pembatasan jam keluar bagi anak-anak, apalagi sekarang sedang bulan puasa,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Sementara itu, salah seorang murid SMA 8, Fahry, mengatakan bahwa surat edaran tersebut juga telah disampaikan oleh pihak sekolah. Menurutnya, kebijakan ini sangat berguna untuk meminimalkan kenakalan remaja, mengingat maraknya aktivitas seperti geng motor dan aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum.
“Pendapat saya, dengan adanya surat edaran ini merupakan salah satu solusi dari masalah yang ada di Kota Bengkulu, seperti maraknya pelajar yang terlibat tawuran dan hal negatif lainnya. Saya pribadi sangat setuju karena kebijakan ini dapat menekan angka kasus kenakalan remaja,” ujarnya.
Dengan adanya dukungan dari para orang tua serta respons positif dari kalangan pelajar, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat berjalan secara efektif dan konsisten. Para orang tua juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, aparat lingkungan, dan keluarga agar surat edaran tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Reyhan).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....