DPRD Kota Bengkulu Evaluasi Besar-Besaran Pengelolaan Aset Daerah
- 23 Feb 2026 17:57 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama BPKAD Kota Bengkulu di ruang rapat DPRD, Senin, 23 Februari 2026. Rapat awal ini difokuskan pada inventarisasi aset serta pemetaan berbagai persoalan pengelolaan kekayaan daerah yang dinilai belum tertata optimal.
Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, S.E, mengatakan rapat perdana ini bertujuan meminta data lengkap terkait nilai dan kondisi aset milik pemerintah kota. Inventarisasi dan pemetaan ini bertujuan mengoptimalisasi pengelolaan aset kedepannya.
“Kita minta inventarisasi aset. Berapa nilai tanah, gedung, berapa yang bermasalah, berapa yang sudah bersertifikat, dan berapa yang belum. Persoalan aset ini dari tahun ke tahun selalu muncul,” ujarnya.
Irman mencontohkan, dari sekitar 1.500 bidang tanah milik Pemkot, baru sekitar separuh yang telah bersertifikat. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa hukum dan berdampak pada nilai aset daerah.
“Kita ini negara, uang ada, sistem ada. Pertanyaannya, kenapa separuhnya belum disertifikatkan? Ini bisa berdampak sengketa dan temuan hukum,” katanya.
Pansus akan mendalami penyebab belum tuntasnya sertifikasi, termasuk kemungkinan selisih luas lahan berdasarkan pengukuran lama. Selain tanah, Pansus juga menyoroti ribuan kendaraan dinas yang hingga kini belum jelas status penghapusannya.
Tercatat hampir 2.000 unit kendaraan roda dua, belum termasuk roda empat dan aset bergerak lainnya seperti mesin dan alat berat. Menurut Irman, selama belum dilakukan penghapusan atau pelelangan, aset yang sudah tidak layak pakai akan terus menjadi temuan BPK.
"Kalau sudah aus atau tidak layak, hapuskan. Bisa dilelang atau dijual sesuai aturan. Jangan terus tercatat tapi tidak jelas keberadaannya,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban aset berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang produktif dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara legal dan transparan.
Irman juga menyinggung sejumlah aset strategis seperti kawasan Megamall dan BIM serta properti perhotelan di sepanjang pantai yang perlu penyesuaian nilai NJOP agar sesuai kondisi saat ini, bukan menggunakan nilai lama. Pansus menegaskan langkah ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan bentuk pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, pendalaman akan melibatkan seluruh OPD pengguna aset. Masa kerja Pansus dijadwalkan enam bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan, dengan target menghadirkan sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....