Pembelaan Diri di Mata Hukum: Sejauh Mana Diperbolehkan?

  • 10 Feb 2026 15:22 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Persoalan pembelaan diri dalam situasi kejahatan masih kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kasus menunjukkan korban yang melawan pelaku justru berhadapan dengan proses hukum karena dianggap melakukan penganiayaan.

Dosen hukum pidana Universitas Dehasen, Ferawati Royani, menjelaskan bahwa hukum pada prinsipnya tidak membenarkan tindakan penganiayaan. Namun, aturan pidana juga memberikan ruang perlindungan bagi seseorang yang terpaksa melakukan perlawanan untuk membela diri dari ancaman.

“Dalam hukum, penganiayaan pada dasarnya tidak dibenarkan. Namun KUHP baru memberi ruang bahwa seseorang yang bertindak dalam keadaan memaksa atau membela diri dapat dibebaskan dari pidana sebagai alasan pemaaf,” ujar Ferawati Royani, 10 Februari 2026.

Menurut Ferawati, pembelaan diri harus dilihat dari sebab dan akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam kondisi tertentu, seperti tindak pembegalan yang mengancam nyawa, korban berhak melakukan perlawanan untuk melindungi diri. Meski demikian, penerapan hukum dapat menimbulkan perbedaan persepsi karena penganiayaan dan pencurian merupakan tindak pidana yang berbeda.

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, korban pencurian yang melakukan perlawanan hingga melukai pelaku tetap berpotensi dijerat pasal penganiayaan. Namun KUHP baru memberi ruang bahwa pembelaan diri dalam situasi ancaman nyata dapat menjadi pertimbangan hukum agar korban tidak dipidana.

Sementara itu, warga Bengkulu, Roki Pratama, menilai setiap orang memiliki hak untuk membela diri ketika menghadapi ancaman kejahatan. Ia menegaskan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir.

“Setiap orang berhak membela dirinya saat menghadapi kejahatan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi yang sudah melekat sejak lahir,” kata Roki Pratama.

Roki menyoroti masih adanya kasus di mana korban yang membela diri justru diproses hukum. Ia berpendapat perlindungan terhadap korban perlu diperjelas agar masyarakat tidak ragu bertindak saat menghadapi ancaman kejahatan.

Ia berharap regulasi di Indonesia dapat memberikan batasan yang jelas mengenai pembelaan diri agar korban terlindungi. Dengan begitu, masyarakat dapat bersikap bijak tanpa khawatir berujung pidana.

Perdebatan mengenai batas pembelaan diri menunjukkan pentingnya pemahaman hukum yang jelas di tengah masyarakat. Kejelasan aturan diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi korban sekaligus mencegah tindakan berlebihan, sehingga ruang keadilan tetap terjaga ketika seseorang menghadapi ancaman kejahatan. (sn)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....