DJPb Bengkulu Gelar Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II-2025
- 29 Jan 2026 13:32 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Raflesia Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan batas waktu penyampaian BAR Rekonsiliasi Pajak Pusat. Agenda ini juga bertujuan mendukung kelancaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Rangkaian kegiatan meliputi keynote speech Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, penandatanganan BAR Rekonsiliasi Pajak Pusat, serta penyerahan piagam penghargaan. Selain itu, dilakukan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah dan penghimpunan data ILAP Tahun 2026.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan. "Sinergi ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Pajak Lampung Bengkulu, serta seluruh kepala KPP untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat yang dipungut pemerintah daerah," ujar Irfan.
Ia menjelaskan penyelesaian rekonsiliasi penerimaan pajak pusat menjadi salah satu syarat utama penyaluran DBH pajak tahun 2026. Rekonsiliasi Semester II Tahun 2025 harus diselesaikan agar penyaluran transfer ke daerah dapat berjalan tepat waktu dan akurat.
Menurut Irfan, evaluasi menunjukkan tantangan utama rekonsiliasi terletak pada pengumpulan data dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar proses rekonsiliasi tidak hanya dilakukan per semester, tetapi dapat dilaksanakan secara bulanan, ujar Irfan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Supi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara serentak. "Langkah ini merupakan inisiatif positif yang dapat meningkatkan kinerja dan sinergi antarinstansi," kata dia.
Ia menambahkan ketepatan waktu penyelesaian BAR Rekonsiliasi menjadi salah satu indikator kinerja yang mempengaruhi penyaluran DBH. Semakin baik kinerja instansi, maka peluang penyaluran DBH secara tepat waktu juga semakin besar.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pesan kepada para bendahara instansi pemerintah daerah agar lebih patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kepatuhan diperlukan baik dalam pembayaran maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tutur pejabat DJP.
"Pajak yang telah dipungut harus segera disetorkan ke kas negara. Keterlambatan penyetoran pajak yang telah dipungut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata pejabat DJP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....