Pemkab Rejang Lebong Dukung Penerapan Pidana Sosial

  • 28 Jan 2026 08:25 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Rejang Lebong – Sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kesembilan OPD tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Komitmen ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, Selasa (17/1/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Rejang Lebong Indra Hadiwinata, S.H., M.H., serta para kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.

Dalam arahannya, Asisten I Bobby Harpa Santana menjelaskan bahwa pidana sosial merupakan pidana nonpenjara yang dapat dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Pidana sosial ini dijalankan paling lama enam bulan, atau dapat diganti dengan pidana denda maksimal Rp10 juta,” jelas Bobby.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berperan dalam menyediakan lokasi, sarana, serta teknis pelaksanaan pidana sosial bagi terpidana.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana sosial melibatkan Kejaksaan sebagai pengawas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembina, serta pemerintah daerah sebagai penyedia tempat pelaksanaan.

“Lokasi penempatan pekerja sosial pidana akan segera kami laporkan ke Kejaksaan. Rapat ini bertujuan menetapkan tempat pelaksanaan pidana sosial,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan kesiapan lokasi. Disnakertrans menyiapkan lokasi transmigrasi Bukit Merbau. Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan penempatan di bidang pengelolaan sampah, seperti penyapuan jalan, bongkar muat truk sampah, dan kegiatan di TPA.

Dispora menyiapkan sarana olahraga seperti Sirkuit Cawang dan Kolam Renang Mona Tirta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan penempatan sebagai petugas kebersihan kantor. Dinas PUPR menyiapkan kegiatan pemeliharaan rutin, sementara Dinas Pariwisata menyiapkan lokasi di objek wisata.

Menutup rapat, Asisten I Bobby Harpa Santana menegaskan bahwa pidana sosial diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Terpidana tidak menerima upah maupun fasilitas selama menjalani pidana sosial,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....