Dua PNS Tersangka Korupsi Akan Diberhentikan Sementara
- 30 Agt 2025 21:30 WIB
- Bengkulu
KBRN Bengkulu : Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial P, Y, dan HM diaman dua diantaranya yakni P dan Y, merupakan PNS yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati menjelaskan seharusnya PPTK memiliki peran penting dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan dokumen dan anggaran berjalan sesuai aturan. Namun sayangnya, peran tersebut tidak dilaksanakan dengan benar.
"Ya memang benar 2 dari 3 orang tersangka baru kasus dugaan korupsi perjalana dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara itu adalah PNS ya, sangat disayangkan sekali,"ungkapnya
Syarifah Inayati menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kejaksaan. Jika surat itu sudah diterima BKPSDM akan menindaklanjuti dengan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap kedua PNS tersangka.
"Kami masih menunggu surat resmi dari kejaksaam ya, baru setelah itu kami bisa melakukan pemberhentian sementara,"ungkapnya
Selama masa pemberhentian sementara, keduanya hanya akan menerima gaji 50% dari gaji pokok. Selanjutnya BKPSDM menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya, yakni dengan melakukan pemberhentian tetap kedua tersangka sebagai ASN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....