Polresta Bengkulu Musnahkan 25,25 Gram Sabu

  • 08 Jul 2026 12:04 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Jajaran Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba sepanjang Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta Bengkulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. Dalam kesempatan itu, petugas memusnahkan barang bukti sabu seberat 25,25 gram yang berasal dari empat laporan polisi dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Bengkulu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, setiap keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah penyelamatan terhadap masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat, Rabu 8 Juli 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di Kota Bengkulu. Jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Rahmad Hidayat, pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak, baik terhadap kesehatan, keamanan, maupun masa depan generasi muda. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana mulai dari lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Kapolresta juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah munculnya korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan empat kasus ini, Polresta Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Kepolisian juga memastikan akan terus memburu para pelaku lainnya demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....