Kemenag Uji Publik SOP 48 Layanan KUA di Seluruh Indonesia

  • 14 Agt 2026 11:40 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Agama menggelar uji publik Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk 48 layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan memiliki standar yang jelas, berkualitas, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dikutip dari laman Kemenag, pada Kamis, 13 Agustus 2026, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan SOP yang disusun tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan di lapangan. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar standar pelayanan yang dihasilkan semakin kuat dan akuntabel.

“Standar pelayanan dan SOP yang dirumuskan tidak hanya harus benar secara normatif, tetapi yang paling penting relevan dengan kebutuhan masyarakat dan realistis untuk diterapkan,” ujar Ahmad Zayadi, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Zayadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, tugas dan fungsi KUA kini tidak lagi terbatas pada pencatatan pernikahan. KUA juga menyediakan layanan bimbingan perkawinan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), konsultasi keagamaan, zakat dan wakaf, kemasjidan, serta berbagai layanan keagamaan lainnya.

“Sekurang-kurangnya terdapat 48 layanan yang ada di KUA. Karena itu, sebelum standar layanan dan SOP ditetapkan, kita perlu memastikan dokumen tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” kata Zayadi.

Sementara itu Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan standardisasi layanan merupakan bagian penting dari transformasi KUA. “Standar ukur kinerja KUA adalah ketika masyarakat merasakan kehadiran KUA dengan seluruh fungsinya,” ujarnya.

Wildan menyebut sebanyak 5.917 KUA harus mampu memberikan layanan dengan standar yang sama di seluruh Indonesia. Hal ini semakin penting seiring pengembangan konsep borderles service yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun tanpa terbatas wilayah administratif.

Selain itu, KUA juga mengembangkan konsep mobile service untuk memberikan pelayanan secara lebih fleksibel dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Karena itu, keseragaman standar pelayanan menjadi penting agar kualitas layanan tetap terjaga di seluruh wilayah.

Melalui uji publik tersebut, Kemenag berharap SOP dan standar pelayanan 48 layanan KUA dapat menjadi pedoman yang aplikatif, adaptif, dan seragam. Standardisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta akuntabilitas layanan keagamaan sekaligus memastikan KUA semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....