Kemenag Fasilitasi Nikah Bersama 77 Pasangan WNI di Taiwan
- 02 Sep 2026 10:31 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Agama memfasilitasi layanan pernikahan bersama bagi 77 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei ini menjadi upaya pemerintah memperluas akses pernikahan yang sah dan tercatat bagi WNI di luar negeri.
Layanan tersebut dinilai penting mengingat jumlah WNI di Taiwan mencapai sekitar 400 ribu orang yang bekerja dan menempuh pendidikan di berbagai sektor. Melalui layanan ini, Kemenag juga memfasilitasi penerbitan buku nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 2 September 2026, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan layanan pernikahan bersama merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mendorong WNI memilih pernikahan yang tercatat dan menghindari pernikahan siri.
“Layanan nikah bersama atau nikah massal ini merupakan upaya yang sangat baik. Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan layanan pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri,” ujar Zayadi.
Zayadi mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pasangan maupun anak. Karena itu, ia mengajak WNI pekerja migran di Taiwan memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan yang tersedia di KDEI Taipei sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada warga negara di luar negeri.
“WNI pekerja migran bisa memanfaatkan layanan nikah tercatat yang ada di KDEI dan tidak melakukan nikah siri. Layanan pencatatan nikah di KDEI Taipei merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan asasi bagi WNI yang berada di luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengapresiasi kerja sama dengan Kemenag dalam penyelenggaraan layanan pernikahan di KDEI Taipei yang telah dirintis sejak 2015. Menurutnya, pencatatan pernikahan oleh negara penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak pasangan suami istri dan anak.
“Menikah itu bukan hanya faktor ijab kabulnya, tetapi pencatatan oleh negara juga merupakan bagian yang sangat penting. Nikah tercatat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” kata Isy.
Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistianto, mengatakan sebagian WNI di Taiwan tidak dapat pulang ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan karena terikat kontrak kerja. “Mereka seharusnya menikah di Tanah Air, namun karena mereka terikat kontrak kerja yang ketat sehingga tidak dapat pulang ke Indonesia untuk melaksanakan pernikahan mereka,” ujar Arif.
Layanan pernikahan bersama ini diharapkan semakin memperluas akses WNI di Taiwan terhadap pernikahan yang sah dan tercatat. Sinergi Kemenag dan KDEI juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan WNI di luar negeri memperoleh pelayanan pernikahan sekaligus kepastian hukum bagi keluarga yang dibangun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....