Polda Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Penimbun BBM
- 30 Apr 2025 21:07 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 3 tersangka penimbun BBM jenis pertalite. Mereka berinisial HS (24), PR (21) dan AG (23) warga Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 150 liter. Masing-masing satu tersangka dengan total barang bukti sebanyak 450 liter.
Ketiganya diringkus saat tengah menyalin pertalite di gudang penyimpanan yang ada di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu 9 April 2025.
Atas pengungkapan kasus tersebut turut dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.IK melalui PS. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, SH.
Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka diamankan berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan dugaan sering terjadinya penimbunan BBM bersubsidi.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu langsung menuju ke lokasi dan mendapati ketiganya yang sedang menyalin BBM bersubsidi jenis pertalite dari tanki motor yang sudah di modifikasi.
"Ketiganya ini diamankan personel kita saat sedang sedang menyalin minyak di suatu gudang yang tidak jauh dari SPBU yang ada di Desa Kota Bani Bengkulu Utara," ungkap Gunawan.
Setelah ketiganya diamankan, polisi melakukan pendalaman dan menemukan 15 jerigen BBM bersubsidi jenis pertalite dari ketiga tersangka dan 4 unit sepeda motor dengan tanki yang sudah di modifikasi.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 15 jerigen BBM bersubsidi 30 liter dan 4 unit sepeda motor, total BBM yang diamankan 450 liter," pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, mereka sudah melancarkan aksinya lebih kurang selama 1 tahun, dan selama ini memang menjadi pekerjaan mereka.
"Tidak ada pekerjaan tetap, mereka hanya mengunjal minyak dan hasilnya nanti dijual dengan masyarakat lain dengn harga yang lebih untuk mengejar keuntungan," jelas Gunawan.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tajun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....