4 Terduga Pengeroyokan Diamankan Polsek Ratu Agung

  • 28 Feb 2026 08:58 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu melalui Tim Opsnal Macan Ratu bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan barang secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Lasmono, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 25 Februari 2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu,23 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban Apriansyah (26), warga Kecamatan Ratu Samban, bersama rekannya Agil, didatangi sekelompok remaja berjumlah sekitar delapan orang.

Tanpa banyak bicara, kelompok tersebut langsung melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga menyebabkan luka bocor. Dalam kondisi terluka, korban bersama rekannya berhasil menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung bergerak melakukan penyelidikan intensif Pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, empat orang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial RH (24), VPR (20), AS (19), dan AJ (20).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol kaca minuman merk Kawa-kawa, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu topi warna pink, dan satu helm warna pink. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ini komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Ratu Agung,” kata AKP Ayu, Jumat, 27 Februari 2026.

Rekomendasi Berita