Remaja di Kota Bengkulu diamankan Pasca Tawuran

  • 27 Feb 2026 21:37 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu- Tim resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Jumat 27 Februari 2026 , akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di saat terjadi tawuran oleh sekelompok pemuda di Jalan Merapi Raya Kota Bengkulu beberapa waktu sebelumnya pada 20 Febuari lalu.

‎Dimana dalam kejadian tersebut Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan berawal korban bersama dengan dua orang temannya berbonceng dengan mengendara sepeda motor dari melintas d masjid at-taqwa anggut atas menuju depan spbu merapi raya.

Dilokasi tersebut, ada segerombolan orang sedang tawuran dilokasi, sehingga melihat akan hal itu lalu korban dan temannya berhenti sesaat. Naasnya pada saat hendak melaju mengendari sepeda motor milik nya secara tiba tiba gerombolan orang tawuran tersebut langsung menyerang secara bersamaan kepada korban beserta sepeda motor milik korban hancur dan rusak hingga akhirnya keributan tersebut dilerai oleh warga setempat lalu korban langsung di amankan orang SPBU.

Akibat kejadian itu korban mengalami bengkak memar di bagian wajah dan kepala pergelangan tangan sebelah kanan terkilir serta lengan kanan bengkak, punggung bagian belakang terasa nyeri lalu melaporkan kejadian ini Ke Polresta Bengkulu

Dari laporan orang tua korban itulah, Tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan cctv. Alhasil para pelaku berhasil diamankan di Kawasan Kota Bengkulu.

"Dari 10 orang diamankan setelah di periksa dan gelar perkara di tetapkan 9 org tersangka yang semuanya masih remaja," kata Kasat Reskrim Kompol. Sujud Alif Yulam Lam. Kepada para pelaku akan dijerat pasal 262 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....