Tempo 2 Hari, Polda Bengkulu Tangkap 4 Pengedar Narkoba

  • 14 Jan 2025 17:00 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Polda Bengkulu melalui Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu dengan menangkap empat pelaku pengedar narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi pada awal Januari 2025, dengan para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Ipda Jingge didampingi Paur Pensat Subdit Penmas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia, saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/01/2025), memaparkan kejadian pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Dua pelaku, yakni PCD (18) dan RJS (25) ditangkap di Jalan Rinjani dan sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutoyo, Kota Bengkulu.

Dari mereka petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 19 paket narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di berbagai tempat.

Tak lama setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, petugas meringkus pelaku YA (28) di sebuah warung makan di Jalan Meranti Raya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dan satu paket ganja di dalam rumah pelaku.

Keesokan harinya, 7 Januari 2025, petugas berhasil menangkap SS (33), seorang buruh harian lepas, di kawasan Jalan KZ Abidin dan rumahnya di Jalan Mahakam.

Di lokasi ini, ditemukan sejumlah narkotika jenis ganja, termasuk dua linting ganja di dalam kotak rokok dan paket besar ganja yang disembunyikan di kandang ayam.

“Keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....