Jual BBM Subsidi secara Ilegal, 429 Liter Diamankan Polda Bengkulu
- 28 Feb 2026 10:39 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial A (42), yang dikenal dengan sapaan Oyeng, diamankan di kediamannya di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Jumat (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 13 jerigen berkapasitas 35 liter berisi total 429 liter Bio Solar. Selain itu, polisi juga mengamankan dua tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong serta bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh BBM subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga membeli Bio Solar bersubsidi menggunakan status sebagai nelayan di SPBN 2838208 Kota Bengkulu. "BBM tersebut tidak digunakan untuk keperluan melaut, melainkan dijual kembali dengan harga berkisar Rp280.000 hingga Rp290.000 per jerigen berkapasitas 33 liter," ujar Kompol Mirza Jumat, 27 Februari 2026.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 per jerigen. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar," kata Mirza.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....