Salah Nama di Dokumen? Ini Cara Memperbaikinya
- 03 Okt 2026 18:29 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Kesalahan penulisan nama pada KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya bisa menimbulkan persoalan ketika data digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, masyarakat tidak perlu langsung khawatir karena kesalahan penulisan nama masih dapat diperbaiki melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku.
Informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil membedakan antara pembetulan nama dan perubahan nama, karena keduanya merupakan proses yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat dapat menentukan prosedur yang sesuai dengan kondisi data pada dokumen kependudukannya.
Pembetulan nama dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau salah ketik pada dokumen kependudukan, sehingga tidak dimaksudkan untuk mengganti nama seseorang dengan nama baru. Contohnya, nama yang seharusnya tertulis “Desi Laila” pada KK justru tercantum sebagai “Desy Laila” pada KTP.
Untuk kondisi tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembetulan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil dengan membawa dokumen pendukung. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk memastikan penulisan nama yang benar dan menyesuaikan data kependudukan yang mengalami kesalahan.
Berbeda dengan pembetulan, perubahan nama berlaku ketika seseorang memang ingin mengganti namanya secara keseluruhan, bukan sekadar memperbaiki kesalahan huruf atau pengetikan. Misalnya, nama seseorang sebelumnya “Hamdoko” kemudian ingin diubah menjadi “Hansen”, atau nama “Ali” diganti menjadi “Alex”.
Proses perubahan nama tidak dapat dilakukan hanya dengan mengajukan permohonan pembetulan data ke Dukcapil. Perubahan tersebut memerlukan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri sebagai dasar administrasi sebelum nama baru dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa terlebih dahulu jenis persoalan pada nama sebelum mengurusnya agar tidak salah memilih prosedur. Jika masalahnya hanya berupa kesalahan penulisan, proses yang ditempuh adalah pembetulan nama dan bukan mekanisme perubahan nama secara keseluruhan.
Pemeriksaan data juga sebaiknya dilakukan setiap kali menerima dokumen kependudukan agar kesalahan dapat diketahui lebih awal dan tidak terbawa ke dokumen lainnya. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat menghubungi Dukcapil setempat untuk memastikan persyaratan dan prosedur terbaru sebelum mengajukan perbaikan.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....