jelang Agustus, Pahami Larangan Penggunaan Bendera

  • 22 Jul 2026 18:35 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemasangan Bendera Merah Putih mulai terlihat di berbagai sudut lingkungan. Kehadirannya menjadi simbol semangat nasionalisme, sekaligus pengingat pentingnya menghormati lambang negara sesuai aturan yang berlaku.

Penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut memuat sejumlah larangan yang perlu diketahui masyarakat agar penggunaan bendera tetap sesuai dengan ketentuan.

Salah satu larangan yang diatur adalah merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan menghina maupun merendahkan kehormatan Bendera Negara. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga martabat Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia.

Selain itu, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai reklame atau iklan komersial. Pemanfaatan bendera untuk kepentingan promosi dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan kedudukannya sebagai lambang negara.

Undang-undang juga melarang pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak, robek, lusuh, kusut, atau kusam. Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencetak, menyulam, maupun menuliskan huruf, angka, gambar, atau tanda apa pun pada Bendera Negara.

Larangan lainnya mencakup penggunaan Bendera Merah Putih sebagai penutup atap, langit-langit, pembungkus barang, atau benda lain yang berpotensi mengurangi kehormatannya. Aturan tersebut menjadi pedoman agar penggunaan bendera tetap mencerminkan rasa hormat terhadap simbol negara.

Memasuki bulan Agustus, pemasangan Bendera Merah Putih menjadi pemandangan yang umum dijumpai di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, hingga ruang publik. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami tata cara penggunaan bendera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat dapat mengetahui batasan dalam penggunaan Bendera Merah Putih. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran yang tidak disengaja sekaligus menjaga kehormatan simbol negara selama peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....