Rekam Wajah Tanpa Izin, Bisa Dipidana?

  • 16 Agt 2026 18:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Merekam seseorang tanpa izin lalu mengunggahnya ke media sosial ternyata bukan sekadar persoalan etika. Dalam kondisi tertentu, penggunaan data pribadi orang lain tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Di tengah kebiasaan membuat konten untuk media sosial, kamera ponsel bisa saja merekam orang lain tanpa disadari. Namun, ketika rekaman tersebut menampilkan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dan kemudian digunakan atau disebarluaskan, aspek pelindungan data pribadi perlu diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Salah satu dasar tersebut adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam Pasal 22 UU PDP, persetujuan pemrosesan data pribadi dilakukan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya adanya persetujuan ketika pemrosesan data pribadi dilakukan berdasarkan dasar persetujuan.

UU PDP juga memuat larangan terkait penggunaan data pribadi, termasuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pasal 65 juga melarang pengungkapan maupun penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Untuk pelanggaran tertentu, Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat merugikan subjek data pribadi. Ancaman yang tercantum berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain UU PDP, penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi juga diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali terdapat ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya rekaman tanpa izin, tetapi juga oleh cara memperoleh, menggunakan, dan menyebarkan data serta ada tidaknya dasar pemrosesan yang sah. Memahami ketentuan UU PDP dan UU ITE menjadi penting agar penggunaan konten yang memuat data pribadi tetap menghormati hak seseorang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....