Motor Lama Kini Bisa Jadi Motor Listrik

  • 09 Mei 2026 09:13 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Harga BBM yang terus naik membuat banyak pengendara mulai melirik kendaraan listrik sebagai alternatif harian. Menariknya, motor bensin lama ternyata bisa dikonversi menjadi motor listrik tanpa harus membeli unit baru.

Program konversi motor listrik kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin lebih hemat sekaligus ramah lingkungan. Selain biaya operasional lebih murah, motor listrik juga dikenal memiliki perawatan yang lebih sederhana.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan konversi kendaraan. Motor harus berada dalam kondisi layak teknis dan masih aman digunakan untuk aktivitas harian.

Pemilik kendaraan juga wajib menyiapkan dokumen lengkap seperti KTP, STNK, dan BPKB. Selain itu, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan harus sesuai dengan data resmi yang terdaftar.

Setelah seluruh persyaratan siap, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian ESDM. Masyarakat juga bisa langsung mendatangi bengkel konversi motor listrik terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tahapan berikutnya adalah pengecekan teknis kendaraan dan verifikasi dokumen oleh pihak bengkel. Jika dinyatakan sesuai, proses konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik mulai dikerjakan teknisi.

Setelah pengerjaan selesai, bengkel akan mengajukan dokumen SUT dan SRUT ke Kementerian Perhubungan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalitas kendaraan hasil konversi sebelum digunakan di jalan raya.

Ketika seluruh tahapan selesai dan dokumen diterbitkan, motor listrik hasil konversi sudah siap digunakan sehari-hari. Dengan proses yang kini semakin mudah, konversi motor listrik bisa menjadi pilihan menarik untuk berkendara lebih hemat sekaligus mendukung lingkungan lebih bersih.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....