RRI Bengkulu Raih Peringkat Kelima Evaluasi Pelayanan Publik

  • 06 Okt 2026 16:09 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Bengkulu berhasil menempati peringkat kelima dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026 untuk satuan kerja tipe A dan B di lingkungan LPP RRI. Berdasarkan Keputusan Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Nomor 1425 Tahun 2026, RRI Bengkulu memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,64 dengan kategori A atau “Pelayanan Prima”.

Capaian tersebut menempatkan RRI Bengkulu di jajaran lima besar satuan kerja tipe A dan B, setelah RRI Surabaya dan RRI Pekanbaru yang sama-sama memperoleh nilai 4,76, RRI Surakarta dengan nilai 4,66, serta RRI Banda Aceh dengan nilai 4,65. Dengan nilai 4,64, RRI Bengkulu juga tercatat berada di atas RRI Medan yang memperoleh nilai 4,52 dan satuan kerja lainnya dalam kelompok penilaian tersebut.

Predikat “Pelayanan Prima” yang diraih RRI Bengkulu menunjukkan capaian kinerja pelayanan publik yang berada pada tingkat tertinggi dalam kategori penilaian PEKPPP Mandiri RRI Tahun 2026. Dalam lampiran keputusan tersebut, indeks 4,51 hingga 5,00 ditetapkan sebagai kategori A dengan makna “Pelayanan Prima”, sehingga nilai 4,64 yang diperoleh RRI Bengkulu berada dengan jelas dalam rentang tersebut.

Penilaian ini merupakan bagian dari pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik mandiri di lingkungan LPP RRI Tahun 2026 yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam prosesnya, hasil penilaian terhadap unit kerja telah melalui tahapan pengolahan, validasi, hingga penentuan akhir oleh Tim Evaluator sebelum ditetapkan melalui keputusan Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI.

Keberhasilan RRI Bengkulu masuk peringkat kelima menjadi gambaran positif atas kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan satuan kerja tersebut. Capaian itu sekaligus menempatkan RRI Bengkulu sejajar dengan sejumlah satuan kerja RRI lainnya yang memperoleh predikat A, termasuk RRI Surabaya, RRI Pekanbaru, RRI Surakarta, dan RRI Banda Aceh.

Secara keseluruhan, hasil PEKPPP Mandiri Tahun 2026 menunjukkan adanya variasi capaian pelayanan publik di antara satuan kerja RRI tipe A dan B, mulai dari kategori A “Pelayanan Prima” hingga kategori F “Gagal”. Dalam daftar tersebut, RRI Bengkulu menjadi salah satu dari enam satuan kerja tipe A dan B yang berhasil meraih kategori A, sehingga capaian ini menjadi bagian penting dari evaluasi kualitas pelayanan publik di lingkungan LPP RRI.

Keputusan mengenai hasil PEKPPP Mandiri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026 oleh Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. Dengan raihan nilai 4,64 dan peringkat kelima pada kelompok satuan kerja tipe A dan B, RRI Bengkulu mencatatkan prestasi yang menegaskan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi dorongan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....