Sengketa Lahan Ribuan Hektare di Rupat Kembali Memanas

  • 21 Sep 2026 16:01 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Sengketa lahan seluas ribuan hektare antara masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dengan pengusaha warga negara Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas.

Sebanyak 12 orang perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat, didampingi pakar lingkungan dan kehutanan UIN Suska Riau, Dr. Elviriadi mendatangi Kantor Bupati Bengkalis, Senin, 21 September 2026.

Rombongan diterima Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Saharuddin bersama sejumlah pimpinan OPD serta pihak kepolisian. Pertemuan berlangsung di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Jalan A. Yani.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis turun tangan menyelesaikan sengketa lahan di Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, yang melibatkan Chua Cin Heng.

Dr. Elviriadi mengatakan, persoalan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait kesepakatan pengelolaan lahan antara masyarakat dengan Chua Cin Heng pada tahun 2000.

Menurutnya, kesepakatan awal bukan merupakan transaksi jual beli hak milik lahan, melainkan sistem bagi hasil dari pengelolaan kebun.

"Setelah pembuat kesepakatan meninggal, pengelolaan dilanjutkan ahli warisnya. Tiba-tiba Juli 2026 kemarin, Chua Cin Heng muncul mengklaim lahan tersebut miliknya," jelas Elviriadi.

Ia menyebut lahan yang kini diklaim atas nama istrinya, Siti Azizah, selama ini dikelola oleh masyarakat dan mereka merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Persoalan itu kemudian memicu keresahan masyarakat hingga hampir 1.000 warga disebut menggelar aksi di Kantor Camat Rupat beberapa waktu lalu.

"Kami berharap Pemkab segera turun ke lapangan. Jika dalam sepekan tidak ada respons, kami akan gelar demo besar-besaran di Kantor Bupati," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Bupati Bengkalis menyatakan Pemkab telah menerima delapan tuntutan yang disampaikan masyarakat Rupat.

Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan telaah, penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan masyarakat. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Imigrasi, termasuk memanggil Chua Cin Heng untuk dimintai keterangan.

"Kami butuh waktu untuk menyelesaikan agar clear. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas menunggu keputusan Pemkab," ujarnya.

Pemkab Bengkalis memastikan persoalan tersebut akan ditelaah berdasarkan dokumen dan data yang ada sebelum menentukan langkah penyelesaian sengketa lahan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....