Konflik Lahan Puluhan Tahun Memanas, Ratusan Warga Rupat Geruduk Kantor Camat

  • 28 Agt 2026 19:31 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Konflik agraria antara masyarakat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dengan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas. Ratusan warga dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, mendatangi Kantor Camat Rupat, Jumat 28 Agustus 2026.

Warga menyerahkan aspirasi kepada Pemerintah kecamatan Rupat dan tokoh lamr

Mereka menyampaikan keresahan sekaligus mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam aksi tersebut, warga menuding Chua Cin Heng melakukan penguasaan dan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini digarap maupun ditempati masyarakat. Warga juga menyebut penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah, yang merupakan warga Rupat.

Ketua aksi, Afrizal, mengatakan persoalan tersebut bukan konflik baru. Menurutnya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 1997 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap jelas oleh masyarakat.

“Persoalan ini sudah terjadi sejak 1997. Saat itu pembukaan lahan dilakukan oleh Chua Cin Heng yang merupakan warga negara Malaysia,” kata Afrizal saat menyampaikan aspirasi warga.

Afrizal menjelaskan, persoalan bermula sekitar 1996 ketika perusahaan bernama PT Sarpido Graha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembukaan lahan di wilayah Rupat.

Menurut dia, perusahaan tersebut pada awalnya merupakan perusahaan Indonesia, namun dalam perkembangannya menjalin kerja sama dengan perusahaan Malaysia melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).

Afrizal menyebut Chua Cin Heng ketika itu bertindak sebagai kontraktor perusahaan. Pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk mengambil hasil hutan sebelum lahan kemudian ditanami kelapa sawit.

“Luasan HGU saat itu belum diketahui secara pasti. Namun, di luar HGU, Chua Cin Heng kembali melakukan kerja sama pembukaan lahan dengan masyarakat melalui ketua RT yang kemudian dijadikan ketua kelompok tani,” jelasnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Afrizal, menggunakan pola pembagian lahan dengan skema 2 banding 1. Dua bagian diperuntukkan bagi pihak yang mengerjakan, sedangkan satu bagian untuk masyarakat.

Namun, setelah lahan selesai digarap, masyarakat mulai mempertanyakan sejumlah kesepakatan yang dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa. Pada 1999, sempat dilakukan kesepakatan kerja antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng. Saat itu, Chua disebut menggunakan nama istrinya, Azizah, sebagai pihak yang berhubungan dengan masyarakat.

Namun, kesepakatan tersebut tidak menyelesaikan persoalan lahan yang dipermasalahkan masyarakat.

Persoalan kembali mencuat setelah masyarakat menemukan adanya lahan yang digarap di Dusun Teluk Tungku, Desa Darul Aman, yang disebut-sebut kepemilikannya mengatasnamakan langsung Chua Cin Heng.

Kondisi tersebut memicu penolakan dan protes dari masyarakat. Warga kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat untuk memperjuangkan penyelesaian konflik tersebut hingga ke tingkat Provinsi Riau.

“Karena tidak ada kejelasan mengenai status lahan, masyarakat kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat. Konflik agraria ini kemudian dibawa hingga ke tingkat Provinsi Riau,” ungkap Afrizal.

Pada 2000, Pemerintah Provinsi Riau disebut menurunkan tim pencari fakta untuk melihat langsung persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian merekomendasikan agar konflik lahan itu diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Afrizal mengatakan masyarakat hingga kini masih memegang dokumen hasil tim pencari fakta tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saat itu menemukan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta pembukaan lahan bersama masyarakat yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Termasuk, kata dia, persoalan lahan yang mengatasnamakan istri Chua Cin Heng yang menurut masyarakat semestinya mendapatkan penanganan dari aparat penegak hukum.

“Rekomendasi dari Pemprov Riau agar persoalan ini diselesaikan Pemkab Bengkalis sampai hari ini belum juga tuntas. Kami tidak mengetahui apa kendalanya,” kata Afrizal.

Pasca rekomendasi tersebut, pihak Chua Cin Heng disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani.

Masyarakat kemudian berinisiatif mengolah kembali lahan tersebut. Sejak 2021, warga mulai menggarap lahan untuk perkebunan.

Namun, dalam prosesnya, warga mengaku kembali mendapat intervensi dari Chua Cin Heng.

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena WNA asal Malaysia tersebut disebut masih melakukan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikuasai maupun ditempati masyarakat.

“Termasuk lahan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Pengukuran dilakukan tanpa melibatkan perwakilan desa maupun pihak yang berwenang. Ini yang membuat masyarakat resah,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, warga meminta Camat Rupat menyampaikan persoalan itu kepada Bupati Bengkalis agar dilakukan penyelesaian secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain itu, massa meminta instansi berwenang mengevaluasi izin tinggal Chua Cin Heng di Indonesia. Bahkan, warga mendesak agar WNA asal Malaysia tersebut dideportasi karena keberadaannya dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Camat Tampung Aspirasi Warga

Camat Rupat Hariadi membenarkan adanya aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan ratusan warga tersebut.

Ia mengakui persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng memang telah berlangsung cukup lama.

Sebagai pemerintah kecamatan, Hariadi mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Ibu Bupati, karena memang begitu tuntutan masyarakat,” ujar Hariadi.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan kondusif.

Pernah Tutup Akses Jalan Warga

Nama Chua Cin Heng sebelumnya juga pernah menjadi sorotan di Pulau Rupat terkait persoalan akses jalan dan dugaan penguasaan lahan.

Pada 2019, pihak Chua disebut pernah memutus akses jalan yang sehari-hari digunakan masyarakat Tanjung Kapal dengan membuat kanal menggunakan alat berat. Tindakan tersebut kala itu memicu keresahan masyarakat karena akses tersebut menjadi jalur aktivitas warga.

Sementara itu, pada 2015, solidaritas pemuda Pulau Rupat juga pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penguasaan lahan oleh WNA asal Malaysia, Chua Cin Heng, yang disebut mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Chua Cin Heng maupun Siti Azizah terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam aksi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....