Kemenag Siak Prihatin Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren, Dukung Proses Hukum
- 01 Sep 2026 21:28 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Siak - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak menyatakan keprihatinan atas dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Siak. Kemenag Siak menegaskan tidak akan tinggal diam dan mendukung penuh proses penyidikan yang saat ini dilakukan aparat penegak hukum Polres Siak guna mengungkap fakta serta kebenaran atas peristiwa tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Fuadi Ahmad mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemenag Siak juga siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami prihatin dengan peristiwa ini. Kemenag mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum saat ini dan siap berkolaborasi untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” kata Fuadi, Selasa 1 September 2026.
Menurut Fuadi, perlindungan terhadap santri dan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Pesantren, kata dia, harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak-anak untuk belajar, beribadah, tumbuh, dan berkembang tanpa rasa takut terhadap pelecehan seksual, kekerasan maupun perundungan.
Sebagai langkah konkret, Kemenag Siak bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) akan mendorong deklarasi bersama mengenai komitmen Anti Kekerasan, Anti-Bullying, dan Pesantren Ramah Anak.
Deklarasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi pijakan bersama bagi seluruh pesantren di Kabupaten Siak untuk memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan terhadap santri.
Langkah itu sekaligus sejalan dengan penguatan komitmen Kementerian Agama secara nasional dalam menghadirkan pesantren dan madrasah sebagai ruang pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak. Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA), Kemenag mendorong pencegahan berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis maupun digital, sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Fuadi menegaskan, terwujudnya pesantren ramah anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Upaya tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun pengelola pesantren.
Karena itu, sinergi antara Kemenag, FKPP, pimpinan pesantren, pendidik, orang tua, santri, masyarakat hingga aparat penegak hukum dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan efektif.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita. Karena itu, pencegahan harus kita lakukan bersama, termasuk membangun komitmen untuk menolak pelecehan seksual, kekerasan, dan bullying,” ujarnya.
Kemenag Siak berharap langkah bersama tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya perlindungan anak di seluruh pesantren di Kabupaten Siak. Dengan komitmen dan langkah pencegahan yang lebih terstruktur, setiap santri diharapkan mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, manusiawi, serta mendukung tumbuh kembang mereka.
Deklarasi bersama FKPP juga menjadi bagian dari keseriusan Kemenag Siak dalam memastikan lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu dan memperdalam pemahaman agama, tetapi juga menjadi ruang yang menjunjung tinggi keselamatan, martabat, dan hak-hak anak.
Penanganan dugaan kasus yang saat ini masih berproses secara hukum diharapkan tidak hanya berujung pada terungkapnya fakta dan terpenuhinya rasa keadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pencegahan.
Dengan demikian, seluruh pihak dapat bersama-sama memastikan lingkungan pesantren di Kabupaten Siak semakin aman serta mencegah agar dugaan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....