Siak Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Hadapi Konflik Agraria

  • 21 Jun 2026 12:29 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Siak - Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Jikalahari dan didukung The Asia Foundation menggelar pelatihan penguatan kapasitas hukum bagi penghulu kampung pada 18–19 Juni 2026 di Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti 50 penghulu kampung sebagai upaya memperkuat kemampuan aparatur kampung dalam menghadapi persoalan agraria dan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan Kabupaten Siak merupakan daerah yang kaya sumber daya alam dan menjadi salah satu pusat industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau. Namun tingginya penguasaan ruang oleh perusahaan juga memunculkan berbagai persoalan agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Menurut Afni, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja sama seluruh pihak.

"Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan," tegasnya, Sabtu 20 Juni 2026.

Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menjelaskan konflik agraria dan lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, mengatakan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penghulu tentang hukum agraria, hukum lingkungan, serta hak-hak masyarakat atas wilayah kelolanya.

"Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, dan hak-hak konstitusional masyarakat atas wilayah kelolanya. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan penghulu dalam mengidentifikasi, menangani, dan memediasi konflik serta melindungi masyarakat dari risiko kriminalisasi yang kerap muncul dalam sengketa agraria," ujarnya.

Selama pelatihan, para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi di kampung masing-masing, termasuk isu transaksi lahan di kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Bupati Afni berharap kegiatan tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam memetakan persoalan agraria, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta melindungi hak-hak masyarakat secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....