Sebanyak 93 Kades di Bengkalis Bakal Kembali Menjabat, Diperpanjang Dua Tahun

  • 19 Agt 2026 22:12 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Sebanyak 93 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis yang masa jabatannya berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023 akan kembali menjabat. Masa jabatan mereka akan diperpanjang selama dua tahun sesuai ketentuan terbaru tentang desa.

Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut kemudian diteruskan melalui Gubernur Riau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Riau terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

"Kita sudah menerima surat dari Gubernur yang meminta kabupaten untuk menindaklanjuti perpanjangan jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023 lalu. Di Bengkalis setelah kita lakukan pendataan ada sebanyak 93 kepala desa yang berakhir pada periode tersebut," ungkap Ismail, Rabu 19 Agustus 2026.

Saat ini, DPMD Bengkalis masih melakukan validasi dan verifikasi terhadap data para kepala desa yang masuk dalam periode tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh data dan persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Menurut Ismail, dari hasil pendataan terdapat sejumlah mantan kepala desa yang sudah meninggal dunia maupun telah menjadi anggota DPRD. Karena itu, proses verifikasi diperlukan sebelum perpanjangan masa jabatan dilakukan.

"Kita sedang melakukan validasi dan verifikasi data Kades yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari-Oktober 2023 lalu. Karena ada di antaranya yang berakhir masa jabatannya pada periode tersebut sudah meninggal dunia dan sudah menjadi anggota DPRD," jelasnya.

Selain melakukan verifikasi, DPMD juga meminta kesediaan para mantan kepala desa untuk kembali menjalankan tugas selama masa perpanjangan. Bagi yang bersedia, wajib membuat surat pernyataan kesediaan. Sementara bagi yang tidak bersedia juga diminta membuat surat pernyataan.

"Proses ini sedang berjalan, kita lagi memenuhi kriteria dan persyaratannya. Kalau semua terpenuhi akan segera dilakukan perpanjangan," tambah Ismail.

Ia menegaskan, pengukuhan atau pelantikan kembali para kepala desa tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin setelah seluruh persyaratan administrasi selesai.

"Kita sedang siapkan persyaratan administrasinya. Ini yang sedang kita fasilitasi agar segera bisa dilaksanakan," katanya.

Terkait rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang telah direncanakan berlangsung pada 2027, Ismail memastikan perpanjangan masa jabatan tersebut tidak secara umum mengganggu rencana pelaksanaan Pilkades.

Namun, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak pada 2027 nantinya akan berkurang karena sejumlah desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desanya.

"Secara umum tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak yang kita upayakan akan berlangsung 2027 mendatang. Namun dengan adanya perpanjangan ini, jumlah desa yang akan melakukan Pilkades di tahun depan akan berkurang karena ada yang diperpanjang masa jabatannya," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....