PN Bengkalis Permudah Layanan Hukum Warga Daratan lewat Sidang Keliling

  • 22 Jul 2026 16:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di Kantor Camat Mandau. Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat di Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan mengakses pelayanan pengadilan tanpa harus datang ke Kota Bengkalis.

Humas PN Kelas IB Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengatakan ruang sidang di Kantor Camat Mandau telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dan melayani berbagai perkara, terutama sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta sidang permohonan.

"Selama ini layanan sidang keliling di Kantor Camat Mandau ini masih banyak yang belum tahu. Ke depan kita harapkan fasilitas sidang keliling ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya, Rabu 22 Juli 2026.

Menurut Toha, layanan sidang keliling tidak hanya diperuntukkan bagi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, tetapi juga melayani berbagai permohonan perdata yang sering dibutuhkan masyarakat. Di antaranya permohonan perubahan nama pada akta kelahiran, pencatatan akta kematian yang terlambat didaftarkan, perwalian anak di bawah umur, pengesahan perkawinan, izin penjualan harta warisan, pengakuan anak kandung, hingga permohonan adopsi anak.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui layanan elektronik E-PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis atau menghubungi layanan WhatsApp resmi PN Bengkalis. Setelah permohonan diproses, masyarakat dari wilayah Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan dapat mengikuti persidangan di ruang sidang Kantor Camat Mandau sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Sidang keliling ini sudah empat kali dilaksanakan tahun ini. Namun sejauh ini masih didominasi sidang perkara pelanggaran lalu lintas karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan ini juga bisa digunakan untuk sidang permohonan," jelasnya.

Sidang keliling dijadwalkan berlangsung setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulan di Kantor Camat Mandau. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tempuh dan biaya perjalanan masyarakat yang sebelumnya harus menyeberang ke Pulau Bengkalis untuk mengikuti persidangan atau mengurus permohonan di pengadilan.

Ke depan, PN Kelas IB Bengkalis akan terus mendorong pemanfaatan sidang keliling bagi masyarakat di wilayah daratan Kabupaten Bengkalis. Setiap permohonan yang berasal dari Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan akan diarahkan untuk memanfaatkan layanan tersebut sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin mudah, cepat, dan efisien.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....