Empat Tersangka Karhutla Ditangani Polres Bengkalis Sepanjang 2026
- 04 Jun 2026 20:26 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID. Bengkalis – Polres Bengkalis terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah lokasi.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan sebagian besar kasus yang ditangani berawal dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.
Menurut Fahrian, masyarakat perlu memahami bahwa pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan maupun masyarakat luas. Api yang awalnya dinyalakan untuk membersihkan lahan sering kali sulit dikendalikan dan dapat menyebar ke area lain.
"Tahun ini sudah ada empat tersangka yang kami tangani terkait karhutla. Sebagian besar kasus tersebut merupakan lahan yang dibuka dengan cara membakar. Efeknya luar biasa," kata Fahrian kepada RRI, Kamis 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau membuat potensi terjadinya karhutla semakin tinggi. Karena itu, seluruh masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Kapolres menegaskan, Polres Bengkalis tidak hanya mengedepankan upaya penindakan, tetapi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan. Tidak hanya itu, kebakaran yang meluas juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi.
Fahrian mengungkapkan, luas lahan yang terdampak kebakaran di Kabupaten Bengkalis sejak awal tahun telah mencapai ratusan hektare. Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Warga diharapkan tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Polres Bengkalis bersama BPBD, TNI, Manggala Agni dan instansi terkait lainnya terus melakukan patroli serta pemantauan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran sekaligus mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan jumlah kasus karhutla di Kabupaten Bengkalis dapat ditekan sehingga dampak kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....