Kapolres: Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

  • 04 Jun 2026 15:58 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas selama musim kemarau. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Fahrian, kondisi cuaca yang panas dan minim curah hujan membuat vegetasi serta lahan menjadi lebih mudah terbakar. Dalam kondisi seperti ini, sumber api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

"Ini sudah memasuki musim kemarau. Berarti kita semua harus peduli dengan lingkungan. Tidak ada lagi alasan membuang puntung rokok sembarangan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar. Tentunya itu sangat membahayakan," kata Fahrian Saleh Siregar kepada RRI, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan sering kali bermula dari tindakan yang dianggap sepele. Puntung rokok yang masih menyala dan dibuang di area kering dapat memicu kebakaran, terutama di wilayah yang didominasi semak belukar atau lahan gambut.

Selain itu, Fahrian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, api yang awalnya dinyalakan untuk membersihkan lahan sering kali tidak dapat dikendalikan ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang. Akibatnya, kebakaran dapat meluas ke area lain dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.

Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat kabut asap. Selain itu, aktivitas masyarakat, dunia pendidikan, hingga sektor ekonomi juga berpotensi terganggu apabila kebakaran terjadi dalam skala luas.

Kapolres mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 hingga saat ini Polres Bengkalis telah menangani sejumlah kasus karhutla dan menetapkan empat orang tersangka. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

Karena itu, Polres Bengkalis terus melakukan sosialisasi dan patroli di wilayah rawan kebakaran guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau.

Fahrian berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

"Dengan kepedulian bersama, kita berharap kejadian karhutla dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....