Waisak 2026, 18 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi

  • 31 Mei 2026 19:42 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Momentum Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M menjadi kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Sebanyak 18 warga binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu, 31 Mei 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, di Ruang Kunjungan Serbaguna Lapas Bengkalis sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari total 18 penerima remisi, sebanyak 17 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, satu orang warga binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas pada hari tersebut tanpa harus menjalani masa subsider.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, terdiri dari dua orang menerima remisi 15 hari, sebelas orang menerima remisi satu bulan, empat orang menerima remisi satu bulan lima belas hari, serta satu orang menerima remisi dua bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi bentuk apresiasi negara atas kesungguhan mereka dalam mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani pidana," ujar Priyo.

Menurutnya, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat sebelum diusulkan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Kami memastikan seluruh warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Remisi diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus mempertahankan perubahan positif yang telah dicapai," jelasnya.

Priyo juga berpesan kepada warga binaan yang masih menjalani masa pidana agar terus meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Sementara bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, ia berharap dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

"Bagi yang hari ini langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. Jadilah pribadi yang produktif, taat hukum, dan mampu memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat," pesannya.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong proses pembinaan yang humanis sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan nyata selama menjalani masa pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....