Nikah Siri Masih Tinggi di Bengkalis, Perempuan dan Anak Paling Rentan

  • 27 Apr 2026 19:01 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis — Fenomena pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kecamatan Bengkalis bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mulai menunjukkan dampak nyata terhadap perlindungan hukum masyarakat. Perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan dalam situasi ini, terutama saat terjadi konflik rumah tangga, perceraian, atau persoalan hak waris.

Isu ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kecamatan Bengkalis yang digelar di aula Kantor Camat Bengkalis, Jumat 24 April 2026 lalu. Namun, perhatian utama bukan pada forum rapatnya, melainkan pada tren yang terus berulang di lapangan.

Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Mahmud, mengungkapkan bahwa praktik nikah siri masih cukup tinggi dan seringkali baru terdeteksi saat masyarakat mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran anak atau perubahan data keluarga.

“Ketika muncul masalah, baru disadari bahwa pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini yang kemudian menyulitkan, terutama bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Selain nikah siri, persoalan lain yang kerap muncul adalah ketidaksesuaian data dalam buku nikah serta permohonan perubahan identitas pasangan. Hal ini memperlihatkan masih lemahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Dampaknya tidak sederhana. Tanpa dokumen legal, perempuan berisiko kehilangan hak atas nafkah, perlindungan hukum, hingga akses terhadap layanan sosial. Sementara anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat dapat menghadapi kendala administratif, termasuk dalam pengurusan identitas dan pendidikan.

Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor, mulai dari KUA, pemerintah desa, hingga layanan administrasi kependudukan.

“Ini bukan hanya urusan agama, tetapi juga menyangkut perlindungan sosial dan hak dasar warga. Harus ada langkah bersama,” katanya.

Sebagai langkah awal, pihak kecamatan mendorong penguatan koordinasi antarinstansi, termasuk melalui sistem komunikasi cepat berbasis digital. Tujuannya agar setiap temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.

Namun demikian, tantangan terbesar tetap berada pada perubahan pola pikir masyarakat. Tanpa kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan, praktik nikah siri berpotensi terus berulang—dan dampaknya akan terus dirasakan oleh generasi berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....