Biaya dan Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah di Bengkalis

  • 20 Apr 2026 12:26 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis — Proses pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Bengkalis dilakukan melalui beberapa tahapan dengan biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Hari Harjito saat dialog interaktif, Senin 20 April 2026.

Ia menyebutkan, terdapat tiga tahapan utama dalam pembuatan sertifikat tanah, yakni pengukuran, permohonan hak, dan pendaftaran hak hingga penerbitan sertifikat.

“Pada tahap pengukuran, akan dihasilkan peta bidang tanah. Biayanya tergantung luas dan lokasi lahan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tahap permohonan hak, dilakukan proses administrasi hingga terbit Surat Keputusan (SK). Tahap terakhir adalah pendaftaran hak yang menghasilkan sertifikat resmi.

Hari menyebutkan, pembiayaan diatur pada Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015, Besaran biaya di pengaruhi oleh luasnya. Dihimbau masyarakat utk mengurus langsung ke loket.

“Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara, bukan untuk pegawai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat secara mandiri tanpa melalui pihak yang tidak resmi. Hal ini untuk menghindari biaya tambahan yang tidak diperlukan.

Selain itu, masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen seperti identitas diri, bukti kepemilikan, serta pembayaran pajak sebelum sertifikat diterbitkan.

Dengan memahami tahapan dan biaya yang diperlukan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus legalitas tanah secara benar dan sesuai prosedur.

BPN Bengkalis juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait proses pembuatan sertifikat tanah. Dan menghimbau masyarakat untuk ikut dalam program PTSL tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....