WFH ASN Bengkalis Mulai Berlaku Pekan Depan

  • 05 Apr 2026 13:37 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus langkah penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 351 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan mulai berlaku pada Senin, 6 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, menyampaikan implementasi WFH dilakukan dengan pelaksanaan penuh dimulai pada Jumat pekan depan.

“Secara umum, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri, kebijakan WFH sudah diberlakukan, khususnya di Pulau Bengkalis. Namun untuk pelaksanaan penuh, mulai Jumat pekan depan,” ujar Djamaluddin, Minggu, 5 April 2026.

Ia menjelaskan, meskipun WFH diterapkan, aktivitas pemerintahan tidak sepenuhnya berhenti. Pejabat tinggi pratama dan pejabat eselon III tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

“Artinya kantor tidak tutup. Pejabat eselon II dan III tetap berada di kantor, sementara staf dan pejabat eselon IV bekerja dari rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djamaluddin menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah instansi tetap beroperasi normal, seperti BPBD, Damkar, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Puskesmas, sekolah, Satpol PP, pelayanan perizinan terpadu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Untuk instansi pelayanan publik, WFH tidak diberlakukan karena menyangkut kebutuhan langsung masyarakat,” tegasnya.

Djamaluddin juga menambahkan, kebijakan WFH ini bukan bersifat uji coba, melainkan langsung diterapkan sesuai arahan dari pemerintah pusat. Meski demikian, evaluasi akan tetap dilakukan secara berkala.

“WFH ini tidak uji coba, tapi langsung diterapkan. Namun kita akan evaluasi setiap dua bulan untuk melihat efektivitas dan mekanismenya,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diiringi dengan imbauan penghematan penggunaan BBM di lingkungan ASN. Penggunaan kendaraan dinas diharapkan lebih efisien dan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kita sarankan penggunaan kendaraan dinas lebih hemat. Jika tidak perlu menggunakan kendaraan roda empat, cukup roda dua atau alternatif lain yang lebih efisien,” pungkas Djamaluddin.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....